Terminal

Meluruskan Statement Nusron Wahid “Tanah Milik Negara”

SAREKAT – TERMINAL, Pernyataan Nusron Wahid mengenai tanah itu milik negara itu adalah kekeliruan besar. Pada dasarnya negara hanyalah sebuah pelengkap administrasi saja bahwa kita ini punya dasar yang legal untuk di akui dunia.

Pernyataan ini sudah mencederai apa yang sudah di tetapkan negara itu sendiri. Dan terkesan mirip dengan penjajahan kolonial.

80 tahun sudah Indonesia merdeka pernyataan ini tiba-tiba muncul begitu saja dari mulut pejabat yang entah berantah apa maksudnya. Banyak pihak yang mengkritik bahwa tidak seyogyanya seorang pejabat berbicara seperti itu.

Kita tahu Indonesia ini terhampar luas dari Sabang sampai Merauke, dan dari Miangas sampai Pulau Rote, seluas hamparan bumi yang membuat bangsa Eropa bernafsu untuk menguasai dan memiliki bangsa ini. Kedaulatan bangsa ini diperjuangkan dengan tumpah darah yang pada akhirnya proklamasi kemerdekaan berkumandang pada 17 Agustus 1945. Yang pada akhirnya rakyat mempercayakan pengelolaan ruang hidupnya pada satu entitas yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Pada Rabu (6/8/2025) Nusron Wahid bertanya

“Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” Ucapnya.

Secara sepihak ia memang menyindir perkara soal pengakuan “sepihak” rakyat atas tanah terutama atas dasar warisan leluhur, namun memang negara memiliki kedaulatan penuh atas kepemilikan tanah di Indonesia.

Pernyataan ini benar-benar sudah offside, walaupun statement ini hanya ingin memperkuat wacana pengelolaan tanah dengan baik yang tadinya mangkrak, malah jadi ajang arogansi pejabat. Sejatinya sejak awal negara tidak memiliki tanah dan lahan. Tanah itu memang merekat kuat pada rakyatnya, tugas negara hanyalah melindungi bahwa ‘benar’ tanah itu milik seseorang yang di kuatkan oleh dasar bukti dan administrasi yang kuat. Tak sepatutnya juga negara mengurusi hal-hal receh kaya begini, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang ini selain menyita tanah-tanah yang nganggur.

Karena sejak awal negara sudah mengakui bahwa tanah hak milik rakyat. Tertuang dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Pasal ini sudah tegas bahwa hak milik bagian dari hak asasi yang melekat pada setiap orang, negara harus hadir untuk melindungi apa yang sudah jadi bagian dari masyarakat, termasuk hak milik atas tanah.

Negara pun mengakui dan menghormati hak yang sudah ada sebelum Indonesia berdiri, mungkin bapak Mentri Nusron Wahid lupa pasal ini yang bunyinya:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya…” Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Sebagai seorang pejabat publik harusnya tau dong bunyi pasal ini, masa sih tidak tau anda kan orang pintar yang ada di pemerintahan.

Dan selain UUD 1945 yang berbunyi seperti itu tadi, ada lagi bukti pengakuan negara pada hak milik rakyat atas tanah tertuang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 20 ayat (1) menunjukkan bahwa “orang” dapat mempunyai hak yang “terkuat dan terpenuh”.

Pasal ini adalah sebuah bentuk penegasan yang diregulasi pada pasal-pasal berikutnya yaitu pasal 22 UUPA yang menunjukkan bahwa penetapan pemerintah hanya salah satu dari cara timbulnya hak milik.

Jadi, negara masih ngerasa memiliki tanah di Indonesia? Sejatinya negara sendiri ko yang mengakui hak milik rakyat. Negara sama sekali gk pernah memiliki hak rakyat. Negara cuma menguasai, bukan memiliki sepenuhnya yang berdasarkan mandat dari rakyat, dan negara adalah pengatur atau administrator yang mendapat mandat.

Penjelasan ini di jelaskan pada Umum UUPA No. 5/1960, Bagian II Angka 1 menegaskan peran ini. Negara menguasai tanah sebagai upaya menjamin kepastian hukum. Negara secara tegas menolak asas kepemilikan warisan kolonial. Dan negara menjadi regulator hak yang menjamin pendaftaran kepemilikan tanah, baik perseorangan maupun adat.

Pesan Bapak Nusron Yth 

Pada pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga, para pendiri bangsa juga telah menyatakan bahwa kedaulatan bangsa ini adalah rahmat dari Tuhan. Ini juga pengakuan bahwa negara hadir karena bangsa mendapatkan karunia dari . Termasuk di dalamnya adalah “tanah dan air” yang tetap dimiliki bangsa. Lalu negara didirikan sebagai penyelenggara yang memastikan keadilan dan kemakmuran bangsa.

Tidak hanya dalam UUD 1945, UUPA mengulangi pengakuan ini. Pasal 1 ayat (2) UUPA No.5/1960 menyatakan, “…sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia…” Ini adalah penjabaran langsung pembukaan UUD 1945 dalam hukum agraria. Sumber kepemilikan atas tanah adalah karunia Tuhan!

Pasal 20 ayat (1) UUPA No.5/1960 memperkuat sistem waris dari mbah kepada kami. Negara mengakui bahwa, “Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah…” Ini adalah pengakuan hukum atas peran leluhur, mbah kami, yang diakui negara.

Negara mengakui. Para pendiri negara menetapkan dalam undang-undang. Lalu kenapa hari ini muncul statement dari pejabat negara seperti Nusron Wahid yang mencederai hak kami atas tanah? Bahkan menempatkan kami sebagai antagonis rakus yang merebut hak milik tanah dari negara?

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *