LMND Aceh Desak Pengusutan Perusakan Ratusan Makam di Kawasan HGU PTPN Cot Girek
SAREKAT – Banda Aceh, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Aceh mengecam keras dugaan perusakan situs pemakaman bersejarah Kuburan Putro Haloeh yang berada di dalam kawasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Ketua LMND Aceh, Iswandi, menyebut bahwa bukan hanya satu makam yang terdampak, tetapi ratusan makam tua lainnya telah diratakan menggunakan alat berat seperti buldoser dan ekskavator. Bahkan, sejumlah area makam disebut telah ditimbun untuk menghilangkan jejak sebelum ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk penistaan terhadap sejarah dan leluhur rakyat Aceh. Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap nilai budaya dan spiritual masyarakat Cot Girek,” tegas Iswandi.
Berdasarkan kesaksian warga dan tokoh adat setempat, Putro Haloeh diyakini merupakan tokoh perempuan bangsawan yang berperan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan kecil di wilayah utara Aceh. Situs pemakamannya selama berabad-abad dihormati, dijadikan tempat ziarah, dan menjadi bagian dari upacara adat. Namun kini, lokasi tersebut disebut sulit diakses karena dikepung oleh perkebunan sawit milik perusahaan.
LMND Aceh menilai tindakan perataan dan penanaman sawit di atas area pemakaman merupakan bentuk penghapusan jejak sejarah dan kekerasan kultural terhadap identitas masyarakat Aceh.
“Kami mendesak PTPN Cot Girek untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di sekitar area kuburan, membuka akses publik ke lokasi, serta bertanggung jawab atas perusakan yang telah terjadi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan segera,” ujar Iswandi, jumat, (7/11/2025).
Secara hukum, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan negara melindungi situs sejarah dari kerusakan dan pengalihan fungsi lahan. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa pelaksanaan HGU tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun tempat suci. Sementara Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya mengamanatkan pemerintah daerah untuk melindungi makam kuno sebagai bagian dari warisan budaya Aceh.
“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang mengorbankan sejarah, tanah, dan identitas rakyat. LMND Aceh menuntut agar kawasan Kuburan Putro Haloeh dan sekitarnya segera ditetapkan sebagai zona perlindungan budaya, serta meminta aparat hukum mengusut tuntas perusakan yang dilakukan dengan alat berat,” tegasnya.
LMND Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini bersama masyarakat dan lembaga adat Cot Girek. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa di Aceh untuk bersatu menolak segala bentuk perampasan ruang hidup dan penghancuran warisan sejarah rakyat.

