Kementrian PKP Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, ini Isinya
SAREKAT – LIPUTAN, Aturan baru yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengenai aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.
Seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, luas lantai dan batasan harga jual rumah. Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi. Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung malah mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya dengan luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luasnya lantai rumah paling rendah 21 meter persegi.