Liputan

Kemenkeu Keluarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Kini PNS Tak Dapat Uang Saku dan Pulsa Mulai 2026

SAREKAT – LIPUTAN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mengeluarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025. Dalam regulasi ini, beberapa jenis biaya yang umumnya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihilangkan.

Lisbon Sirait, selaku Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa penyusunan kebijakan untuk standar biaya masukan tahun ini dilakukan sejalan dengan langkah-langkah efisiensi yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Akibatnya, sejumlah satuan biaya dalam SBM 2026 mengalami penghapusan atau pengurangan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu contohnya adalah anggaran untuk paket data dan komunikasi, atau yang biasa disebut uang pulsa bagi PNS.

Perubahan signifikan dalam PMK SBM 2026 mencakup:
1. Penghapusan Biaya Komunikasi: Dukungan pulsa untuk pertemuan daring dihilangkan karena dianggap tidak lagi diperlukan setelah pandemi 2019.

2. Penghilangan Uang Saku Rapat Sehari Penuh: Uang saku untuk rapat sehari penuh dihapus, melanjutkan kebijakan penghapusan uang saku untuk rapat setengah hari yang sudah diterapkan sejak 2025. Saat ini, uang saku hanya akan diberikan untuk rapat penuh (menginap).

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *