Kejahatan Ekologi di Balik Lubang Tambang Galian C
“Kalau tambang ditutup, berarti menutup semua orang bisa kerja. Akan banyak orang yang menganggur.”
Kata-kata itu meluncur dari seorang pengelola tambang di wilayah Tamiang, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dengan nada tinggi. Di dekatnya, puluhan truk tambang terparkir berderet.
Selasa, 20 Januari 2026 saat itu, sejumlah aparat dan pejabat Pemkot Cilegon tengah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi Tambang Galian C.
“Kalau ditutup, Pemerintah siap tidak menanggung semua orang yang tidak lagi bekerja?” lanjutnya, emosional.
Narasi kehilangan kerja kerap dipakai sebagai tameng. Jika tambang galian C ditutup, kata mereka, ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Seolah hilangnya ruang hidup generasi berikutnya bukan kehilangan apa-apa.
Eksploitasi tambang galian C, baik berizin maupun yang berjalan di luar aturan, telah lama berlangsung di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Dari Cibeber, Citangkil, hingga Ciwandan, hamparan hijau perlahan menghilang, digantikan tanah terkelupas dan cekungan raksasa.
Kondisi ini diperparah oleh aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang berbatasan langsung dengan Cilegon. Jalan Lingkar Selatan berubah fungsi menjadi jalur utama angkutan tambang.
Wajah tambang galian C di kawasan ini nyaris seragam. Tanah dikeruk hingga kedalaman tertentu, diangkut entah ke mana, lalu ditinggalkan sebagai lubang terbuka.
Ekskavator berhenti bukan karena kesadaran ekologis, melainkan ketika mata air muncul atau lumpur hitam menandai batas terdalam eksploitasi. Setelah itu, tak ada kelanjutan. Tak ada reklamasi. Tak ada pemulihan.
Lubang-lubang besar dibiarkan menganga
“Setelah tanah dijual habis dan untung besar, pengusaha itu pergi meninggalkan kerusakan alam,” kata Eliyana, warga Citangkil.
Di banyak titik, lubang bekas galian menampung air hujan dan membentuk genangan permanen. Rasanya, menanam seribu pohon pun tak cukup menutup luka yang ditinggalkan.
Apalagi ketika kejahatan ekologis semacam ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa pengawasan berarti. Wilayah resapan air hilang. Risiko banjir akan terus mengancam setiap musim hujan.
Banjir yang datang bergelombang di awal tahun bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah hasil dari rangkaian keputusan manusia. Aktivitas galian C yang berlangsung lama tanpa pengendalian telah mengubah bentang alam Cilegon secara drastis.
Perbukitan sudah dikeruk habis. Tanah urug diangkut tanpa henti. Aliran air alami terputus. Saat hujan deras turun, air kehilangan ruang resapan dan memilih jalur tercepat menuju permukiman warga.
Pemerintah Kota Cilegon akhirnya menarik rem. Melalui Surat Edaran Wali Kota tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan galian batuan dan mineral bukan logam, delapan titik tambang galian C dihentikan operasinya.
Keputusan itu lahir dari lapangan yang basah oleh lumpur. Selasa, 20 Januari 2026, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon Aziz Setia Ade turun langsung melakukan inspeksi mendadak.
Di sejumlah lokasi, bekas galian tampak seperti mangkuk raksasa. Tanpa reklamasi. Tanpa pengaman. Air hujan tertahan di cekungan lalu meluap ke hilir.
Langkah penghentian ini penting. Namun pertanyaan mendasarnya segera muncul. Mengapa kerusakan harus menunggu banjir lebih dulu. Mengapa pengawasan baru menguat setelah dampak dirasakan warga.
Di balik aktivitas galian C, ada asumsi yang kerap diterima tanpa uji. Tambang dianggap kebutuhan pembangunan. Selama material tersedia, pembangunan berjalan. Selama ada izin atau pembiaran, dampak dianggap risiko yang bisa ditoleransi.
Asumsi lain yang tak kalah bermasalah adalah anggapan bahwa kerusakan lingkungan bersifat sementara. Lubang bisa ditutup. Bukit bisa dirapikan. Alam dianggap selalu mampu pulih.
Padahal, perubahan kontur tanah kerap bersifat permanen. Arah aliran air berubah. Banjir tak lagi musiman, melainkan ancaman rutin.
Pengalaman lapangan menunjukkan banyak aktivitas galian berjalan tanpa pemahaman memadai tentang kewajiban hukum dan ekologis. Reklamasi diperlakukan sebagai kewajiban. Pengamanan lokasi dianggap beban biaya, bukan tanggung jawab dasar.
Kajian hukum lingkungan di sejumlah daerah dengan karakter tambang serupa menunjukkan pola yang sama. Aktivitas galian C memicu banjir karena bekas galian tidak direklamasi.
Faktor ekonomi menjadi pendorong utama. Masyarakat menggantungkan hidup pada pekerjaan menggali tanah. Di sisi lain, minimnya sosialisasi perizinan dan dampak lingkungan menciptakan ruang abu-abu. Aparat bergerak setelah bencana, bukan sebelumnya.
Kejahatan Ekologi
Dalam kajian hukum lingkungan, aktifitas tanbang harus menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Hukum tidak cukup hadir sebagai prosedur administratif. Ia harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Argumen ekonomi para pelaku tambang terdengar masuk akal. Ini satu-satunya pekerjaan yang tersedia. Jika ditutup, penghasilan hilang. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru.
Namun, ia tidak bisa berdiri sendiri. Kerusakan lingkungan juga menimbulkan biaya nyata. Rumah rusak. Infrastruktur terganggu. Produktivitas warga menurun.
Sementara, biaya pemulihan ditanggung bersama, sering kali oleh pemerintah dan masyarakat yang tidak pernah menikmati keuntungan tambang.
Keputusan Pemkot Cilegon menghentikan delapan titik tambang adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Ia menandai pengakuan bahwa banjir bukan musibah semata, melainkan konsekuensi dari pengelolaan ruang yang keliru. Namun penghentian sementara tidak cukup tanpa evaluasi menyeluruh.
Lubang-lubang galian harus direklamasi. Pengawasan mesti berbasis pencegahan. Penegakan hukum harus konsisten dan transparan. Tanpa itu, banjir hanya menjadi jeda sebelum kerusakan berikutnya.
Banjir telah memberi sinyal keras. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah tambang galian C berbahaya, melainkan apakah kita cukup berani menghentikannya sebelum kerusakan menjadi permanen?
Jika delapan titik saja mampu memicu banjir, berapa harga yang harus dibayar generasi berikutnya? (Pram)

