AktualLiputan

Kecelakaan di Depan Proyek RS Eka Hospitals Bongkar Dugaan Kelalaian Dokumen Andalalin

SAREKAT – CILEGON, Peristiwa kecelakaan lalu lintas di depan proyek pembangunan RS Eka Hospitals, Cibeber, pada Jumat siang, 14 November 2025, membuka persoalan masalah yang lebih besar, yakni dugaan kelalaian pemenuhan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh pengembang.

Peristiwa yang mestinya sekadar senggolan antara sepeda motor dan seorang pekerja itu, justru berujung pada pengeroyokan kepada pengendara motor yang berstatus mahasiwa oleh para pelaku pekerja proyek.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Rajendra, pengendara motor, menabrak seorang pekerja proyek PT Jaya Kencana bernama Andriyan di depan Ruko Megablok, Jalan Raya Cilegon–Serang. Belum sempat situasi ditangani, sejumlah pekerja proyek yang sedang beristirahat melihat rekannya terluka.

Mereka spontan mengeroyok Rajendra. Beberapa menit kemudian, ayah korban, Eddy Oktana, dikenal sebagai Eddy Jhon tiba di lokasi dan ikut dianiaya ketika mencoba melerai.

Security proyek baru berhasil melerai dan menghentikan kekerasan terhadap Eddy Jhon. Malam harinya, Eddy Jhon, Rajendra, dan Andriyan dibawa ke rumah sakit dan difasilitasi membuat surat pernyataan damai. Eddy Jhon menyerahkan Rp5 juta untuk biaya pengobatan, namun baru Rp1 juta yang diberikan hari itu.

Keesokan harinya, Sabtu 15 November, proses mediasi digelar di Aula Polsek Cibeber. Perwakilan PT Jaya Kencana, Suranto, menyetujui tiga poin, yaitu perusahaan bertanggung jawab atas korban kecelakaan dan pengeroyokan; file Andalalin akan diserahkan kepada Polsek Cibeber dan korban pada Senin, 17 November; serta pelaku pengeroyokan akan dihadirkan pada hari yang sama. Jika tidak, Eddy Jhon menyatakan siap melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana murni.

Bagi Eddy, kecelakaan itu bukan sekadar insiden lakalantas, tetapi “angka pertama” dari risiko yang seharusnya bisa dicegah bila perusahaan memiliki pengaturan lalu lintas proyek yang memadai. Ia menyoroti tidak adanya jembatan penyeberangan, zebra cross, maupun skema manajemen lalu lintas di kawasan proyek yang berada tepat di tepi jalan nasional yang padat.

“Bagaimana mungkin proyek besar seperti rumah sakit, yang lalu lintas keluar-masuknya intens, tapi tidak punya pengendalian dampak? Ini membahayakan siapa pun yang lewat,” ujarnya.

Andalalin merupakan dokumen wajib yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Dokumen ini mengkaji dampak pergerakan kendaraan, akses keluar–masuk proyek, kebutuhan marka, potensi kemacetan, hingga mitigasi kecelakaan.

Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa proyek rumah sakit, pusat perbelanjaan, kawasan industri, hingga gedung perkantoran tidak boleh berjalan tanpa rekomendasi Andalalin dari pemerintah daerah maupun Kementerian Perhubungan, tergantung skala dampaknya.

Pengembang diwajibkan menunjuk konsultan bersertifikat sejak tahap perencanaan awal. Bila tidak dipenuhi, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian total kegiatan konstruksi.

Kecelakaan ini memunculkan sejumlah pertanyaan bagi Edi Jhon, apakah pengerjaan proyek RS Eka Hospitals telah diawasi dengan benar?

“Kita tunggu saja pemenuhan janji perusahaan pada Senin mendatang. Jika dokumen Andalalin tak kunjung muncul dan pelaku pengeroyokan tidak diserahkan, kasus ini dapat berlanjut dengan pasal pidana,” kata Edi Jhon

Eddy Jhon mengatakan ia hanya ingin memastikan tidak ada korban berikutnya. Pernyataan yang sederhana, tapi cukup untuk mengingatkan bahwa keselamatan publik bukan aksesori pelengkap proyek, melainkan kewajiban paling dasar yang tak boleh diabaikan.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *