Kajian Komprehensif: Periodisasi Sejarah Peradaban Islam dan Diskursus Kebudayaan
Oleh: Rona Awaliatul Zahro
(Tinjauan dari Perspektif Mahasiswa Ekonomi Syariah – Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam)
Sebagai seorang mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, pemahaman mendalam tentang akar historis dan kebudayaan Islam adalah fondasi yang tak terpisahkan dari disiplin ilmu harus di tekuni. Dalam mata kuliah Sejarah Peradaban Islam yang menjadi kurikulum wajib, baru-baru ini telah meluncurkan sebuah kajian akademik komprehensif di ruang kelas berjudul “Periodisasi Sejarah Peradaban Islam dan Diskursus Kebudayaan”.
Kajian ini, dirilis untuk memperkaya literatur sejarah Islam di Indonesia, tidak hanya menawarkan kronologi, tetapi juga menganalisis relasi fundamental antara al-Qur’an dan Hadis dalam membentuk peradaban. Bagi seorang mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah yang fokus pada aspek muamalah dan sistem keuangan, pemahaman terhadap metodologi dan penulisan sejarah yang objektif menjadi sangat krusial, sebab tata kelola ekonomi juga merupakan bagian dari warisan peradaban.
Kajian ini menegaskan bahwa sejarah peradaban Islam adalah studi tentang dinamika budaya, interaksi sosial, dan perkembangan intelektual, bukan sekadar urutan peristiwa.
Dalam konteks Ekonomi Syariah, pemahaman periodisasi berfungsi sebagai kerangka analitis untuk melihat evolusi konsep-konsep ekonomi Islam:
- Masa Klasik (Awal Pembentukan dan Kejayaan Intelektual): Ini adalah masa fondasi, di mana sistem baitul mal dan konsep zakat mulai distrukturkan. Melihat bagaimana prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mulai melembaga.
- Masa Pertengahan (Interaksi Budaya dan Pusat Pendidikan): Ditandai dengan perkembangan pusat-pusat pendidikan besar (seperti universitas-universitas di Andalusia), yang juga menjadi pusat perdagangan dan inovasi fiqh muamalah.
- Masa Modern (Tantangan Pembaruan dan Modernitas): Masa ini menyoroti bagaimana dunia Islam merespons kolonialisme dan tantangan global, yang memicu gerakan pembaruan pemikiran, termasuk upaya merumuskan kembali sistem ekonomi Islam kontemporer.
Kajian ini secara tajam membedakan antara Kebudayaan (produk nilai dan ekspresi masyarakat) dan Peradaban (pencapaian luas, termasuk sistem ekonomi, politik, dan intelektual). Pemahaman periodisasi ini disajikan sebagai kerangka analitis untuk menilai kesinambungan dan perubahan peradaban Islam dari masa ke masa.
Kajian ini menekankan bahwa peradaban Islam berkembang melalui interaksi kreatif antara tradisi lokal, nilai-nilai universal Islam, serta kontribusi pemikiran ilmiah dari para ulama dan cendekiawan.
Dalam Studi Ekonomi Syariah hal ini sangat relevan: keberhasilan peradaban Islam di masa lalu dalam menciptakan mata uang yang stabil atau sistem pasar yang adil (hisbah) adalah pencapaian peradaban. Pencapaian ini lahir dari interaksi kreatif antara nilai-nilai universal Islam dan tradisi lokal, yang kemudian menghasilkan sistem ekonomi yang unik dan maju pada masanya.
Sebagai sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Hadis dijelaskan memiliki peran sentral dalam membentuk landasan moral, hukum, dan sosial bagi peradaban Islam. Keduanya tidak hanya menjadi pedoman teologis, tetapi juga menjadi inspirasi perkembangan ilmu pengetahuan, tata kelola pemerintahan, dan etika sosial.
Kajian ini menekankan bahwa peradaban Islam berkembang melalui internalisasi nilai-nilai wahyu serta kreativitas umat Islam dalam merespons tantangan zaman.
Dalam ranah Ekonomi Syariah, ini berarti bahwa prinsip-prinsip tauhid, keadilan (‘adl), larangan riba, dan etika bisnis tidak hanya menjadi pedoman teologis, tetapi juga fondasi hukum ekonomi (Syari’ah). Peradaban Islam menjadi unggul ketika mampu menginternalisasi nilai-nilai wahyu ini dan menjadikannya inspirasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tata kelola pemerintahan, dan etika sosial.
Sebagai bagian dari kajian ilmiah, pembahasan juga diarahkan pada metodologi penulisan sejarah. Penggunaan sumber primer, kritik historis, dan pendekatan lintas disiplin menjadi poin utama dalam menghasilkan narasi sejarah yang objektif dan akurat. Standar metodologis tersebut penting untuk memastikan penulisan sejarah Islam tetap ilmiah, dan komprehensif.
Peluncuran kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam dunia pendidikan, khususnya di bidang sejarah dan studi peradaban Islam. Dengan pendekatan yang komprehensif dan metodologis, kajian ini mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang perjalanan panjang peradaban Islam serta relevansinya bagi perkembangan masyarakat modern.
Secara keseluruhan, peluncuran kajian ini juga memperkuat pemahaman bahwa sistem ekonomi adalah hasil dari perjalanan peradaban yang panjang, berakar pada nilai-nilai wahyu, dan dikembangkan melalui kreativitas intelektual umat Islam dalam merespons tantangan zaman. Pemahaman yang komprehensif dan metodologis ini adalah bekal penting untuk menjadi praktisi ekonomi syariah yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga sadar sejarah dan berbudaya.

