Ini Aturan Baru Komdigi Tentang Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi
SAREKAT – Aktual, Pemerintah membatasi gratis ongkir (ongkos kirim) layanan pengiriman atau kurir. Dalam peraturan Mentri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.
Program gratis ongkir bisa dibatasi selama tiga hari satu bulan jika tarif berasa di bawah biaya pokok. Periode waktu dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan dan akan dilakukan evaluasi oleh Komdigi.
Gratis ongkir dapat menguntungkan bagi konsumen dan sekaligus membantu pengusaha untuk mempromosikan barang dagangannya. Namun, Komdigi tidak ingin program gratis ongkir ini membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.
Aturan ini mengatur lima hal, berikut perinciannya;
1. Memperluas jangkauan pelayanan secara kolaboratif 1,5 tahun kedepan. Targetnya bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
2. Adanya peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan pada konsumen.
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Sumber: CNBC INDONESIA