Garis Kemiskinan Maret 2025 Ditapkan Rp609.160 Per Kapita per Bulan
SAREKAT – LIPUTAN, Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara dengan Rp20.305 per hari. Artinya, penduduk dengan pengeluaran harian di bawah Rp20.305 dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menjelaskan bahwa standar garis kemiskinan tersebut mengacu pada konsumsi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, sesuai dengan pendekatan nasional.
Lebih lanjut, karakteristik penduduk miskin tidak hanya ditentukan oleh besaran pengeluaran, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta perbedaan mata pencaharian antara wilayah perkotaan dan perdesaan.