Dua Mahasiswa UNUSIA Uji Pasal Pendanaan Pesantren ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, SAREKAT — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Jumat (27/2/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II).
Sidang perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Uji Frasa Pendanaan Pesantren
Norma yang diuji adalah Pasal 48 ayat (2) yang menyatakan pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN sesuai kemampuan keuangan negara, serta Pasal 48 ayat (3) yang menyebut pemerintah daerah membantu melalui APBD sesuai kewenangannya.
Dalam persidangan, Muh Adam Arrofiu Arfah menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN secara faktual terbagi ke dalam dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. Dana abadi, menurutnya, bersifat akumulatif dan digunakan untuk kepentingan jangka panjang seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.
Ia menegaskan bahwa dana abadi bukan instrumen pembiayaan operasional pesantren, seperti gaji pendidik, kebutuhan dasar santri, maupun kegiatan pembelajaran sehari-hari. Karena itu, keberadaan dana abadi tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam pembiayaan pendidikan secara menyeluruh.
Soroti Prioritas Anggaran
Para Pemohon juga menyoroti pertumbuhan anggaran pendidikan yang terus meningkat setiap tahun. Mereka menilai frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” tidak lagi relevan secara objektif, mengingat kapasitas fiskal negara dinilai besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai triliunan rupiah pada 2026.
Perbandingan tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan adanya ketimpangan prioritas anggaran. Program jangka pendek yang bersifat operasional dinilai memperoleh dukungan anggaran besar dan terstruktur, sementara pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional masih bergantung pada norma yang bersifat terbuka dan bersyarat.
Pemohon berpendapat persoalan utama bukan pada keterbatasan fiskal, melainkan pada desain normatif dan prioritas distribusi anggaran yang belum menempatkan pesantren sebagai penerima jaminan pendanaan yang setara.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran sangat besar untuk program tertentu, namun belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.
Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pembiayaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Catatan Majelis Hakim
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Ia menilai argumentasi Pemohon belum dielaborasi secara sistematis, khususnya dalam menjelaskan hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.
Ridwan meminta para Pemohon menguraikan secara lebih rinci pasal yang dianggap merugikan serta menjelaskan parameter kerugian yang dialami. Ia juga menyarankan agar Pemohon menelaah putusan-putusan MK sebelumnya sebagai rujukan dalam menyusun argumentasi hukum.
Selain itu, Ridwan menyoroti perlunya kejelasan posisi pesantren nonformal dalam permohonan, mengingat undang-undang mengatur dua kategori, yakni pesantren dan madrasah. Pemohon diminta menegaskan apakah pesantren nonformal yang diperjuangkan termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh alokasi anggaran negara.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus sudah diterima MK paling lambat pada 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

