AktualLiputan

Dan Terjadi Lagi, Penolakan Pembangunan Gereja di Tangerang

SAREKAT – TANGERANG, Sekitar 20 orang kembali melakukan pelarangan ibadah terhadap Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu pagi (21/9/2025). Peristiwa ini terekam dalam video akun Instagram @pbhi_nasional, memperlihatkan kerumunan warga berdialog dengan jemaat di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Catatan di video menyebut, insiden pelarangan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), jemaat GBI Gerendeng juga mengalami kejadian serupa ketika hendak beribadah di lantai dua sebuah ruko di kawasan Jl. Otista, Kelurahan Gerendeng.

Padahal, lokasi ibadah tersebut tidak mengganggu aktivitas warga sekitar. Jemaat berharap pemerintah dari tingkat RT hingga Wali Kota, termasuk aparat keamanan, benar-benar menjalankan tanggung jawab melindungi hak warganya untuk beribadah secara aman.

“Hak konstitusional Jemaat GBI Gerendeng untuk beribadah harus dijamin negara. Sampai kapan negara abai?” ungkap salah satu jemaat dalam rekaman video.

Sementara itu, Pendeta GBI Gerendeng Pulo, Pdt. Karundeng Gerung, menuturkan gereja telah berdiri selama 18 tahun di wilayah RW 9. Namun sejak pindah ke ruko di RW 2, muncul persoalan karena pihak gereja tidak meminta persetujuan ke tokoh agama setempat.

“Kami telat melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), sehingga ada provokasi dari oknum agar siapa pun tidak memberi izin ibadah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia mengaku masih syok karena jemaat sudah dua kali mengalami pelarangan dalam satu bulan terakhir.

“Saya capek, setiap ibadah kami selalu didatangi,” tutur Pdt. Melki, sapaan akrabnya.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *