Ceceran Batu Bara Kembali Terjadi di Ruang Publik, Diduga Langgar UU Lingkungan
CILEGON – SAREKAT, Ceceran batu bara kembali ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, di sekitar jeti Tanjung Sekong, jalur utama angkutan batu bara menuju PLTU Suralaya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja membersihkan bongkahan batu bara yang tercecer di badan jalan dan area jeti.
Pada waktu yang sama, aktivitas truk-truk bermuatan batu bara dari Tanjung Sekong menuju kawasan PLTU Suralaya masih berlangsung.
Seorang warga Lebak Gede, HS, mengatakan awalnya tidak mengetahui material hitam yang berserakan itu adalah batu bara. Ia baru memahaminya setelah bertanya kepada pekerja di lokasi.
“Awalnya, saya tidak tahu itu batu bara. Tapi saya tanya ke yang bekerja, katanya itu benar batu bara,” ujar HS saat ditemui di sekitar lokasi.
Menurut HS, bongkahan batu berwarna hitam itu terlihat jatuh dari bagian atas truk pengangkut saat melintas. Ia mengkhawatirkan dampak debu batu bara terhadap kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.
Ceceran batu bara di ruang publik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan jalan akibat material berbahaya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Jika ceceran batu bara terjadi secara signifikan dan berdampak pada kualitas lingkungan, misalnya melalui debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan.
Pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik muatan, kontraktor, maupun perusahaan transportir, berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU PPLH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola jeti, perusahaan pengangkut batu bara, maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas kejadian tersebut.

