Beberapa Pabrik Cilegon Melakukan PHK, Pekerja Terancam Menganggur
SAREKAT – CILEGON, Kabar PHK setiap bulan datang berseliweran di media sosial, khususnya pabrik di daerah Cilegon beberapa bulan terakhir ini. Lucunya pabrik yang melakukan PHK selalu berdalih atas dasar efisiensi dan Undang-Undang Ciptakerja. Walau perusahaan sudah memberi pesangon pekerja namun tak bisa dihindarkan bahwa pengangguran bakal makin meningkat setiap bulan nya.
Dilansir dari media Cilegon, bulan Maret 2025 kemarin PT PDSU terancam PHK sebanyak 30 karyawan dalihnya atas dasar efisiensi dan aturan dalam Undang-Undang Ciptakerja Republik Indonesia. Akhirnya para karyawan pun meminta perlindungan kerja kepada Wali kota Cilegon Robinsar.
Pada bulan Juni 2025 pun kabar mengejutkan juga datang dari PT Bungasari Flour Mills Indonesia yang mem-PHK 93 karyawan imbas dari aksi mogok kerja.
Hari ini juga pabrik kimia PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) yang ada di kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 95 karyawan. Dan hal ini dibenarkan oleh Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian. Alasan PHK di PT MFI ini karena sudah 10 tahun tidak menyumbang keuntungan.
“Iya 95 orang, karena infonya itu plant-nya sudah 10 tahun tidak menyumbang keuntungan. Dan itu off-lah bahasanya salah satu plant itu,” dilansir dari BCO, Senin, 14/7/2025.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Harapan masyarakat pemerintah dapat mengatasi berbagai permasalahan di Cilegon.