Ada Ancaman PHK di Sektor Perbankan
SAREKAT – LIPUTAN, Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor perbankan imbas penutupan kantor cabang bank. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK, jumlah kantor bank umum tercatat dalam tren penurunan dari waktu ke waktu. Pada Maret 2024, total kantor bank umum berjumlah 24.243 unit. Jumlah kantor bank umum semakin menyusut di mana data terakhir per Maret 2025 tercatat sebanyak 23.734 unit. Bank milik negara atau Himbara menjadi bank yang paling banyak mengurangi kantor fisik dalam satu tahun terakhir. Sebanyak 275 kantor ditutup, dari 12.391 unit per Maret 2024 menjadi 12.116 per Maret 2025. Selanjutnya, bank swasta telah menutup kantor fisik sebanyak 187 unit, dari 7.789 unit per Maret 2024 menjadi 7.602 per Maret 2025.
“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Minggu (15/6/2025).