OtoSirkel

RUU Sisdiknas: Janji Pendidikan Merata, Realitas Siapa yang Tanggung?

Oleh Mohammad Royhan Daestaki

Ketua Umum PW PII Banten

SAREKAT, TERMINAL – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi salah satu agenda penting dalam pembenahan sistem pendidikan Indonesia. Hingga Juli 2026, pembahasannya telah bergerak dari Panitia Kerja Komisi X DPR RI menuju tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, setelah seluruh fraksi di Komisi X menyetujui kelanjutan proses tersebut, dengan berbagai catatan dan masukan substansial.

Di atas kertas, RUU Sisdiknas membawa sejumlah gagasan yang terdengar menjanjikan: memperluas akses pendidikan, memperkuat pemerataan, memasukkan pendidikan prasekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun, memperbaiki tata kelola pendidikan, memperhatikan guru dan tenaga kependidikan, serta mencoba menjawab kesenjangan antara pendidikan negeri dan swasta.

Namun, persoalan terbesar pendidikan Indonesia bukan lagi sekadar bagaimana menulis norma yang terlihat ideal dalam sebuah undang-undang. Persoalan sesungguhnya adalah: siapa yang membiayai, siapa yang menjalankan, siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan gagal, dan siapa yang harus menanggung akibat ketika janji pemerataan kembali berhenti sebagai teks hukum?

Karena itu, RUU Sisdiknas tidak boleh hanya dibaca sebagai proyek legislasi. Ia harus dibaca sebagai kontrak negara terhadap hak pendidikan warga negara. Ketika negara mengatakan pendidikan harus merata, maka pemerataan tidak boleh hanya dimaknai sebagai bertambahnya jumlah sekolah atau meningkatnya angka partisipasi.

Pemerataan harus berarti bahwa seorang anak di wilayah terpencil memiliki kesempatan yang secara substantif tidak terlalu jauh berbeda dengan anak yang tumbuh di pusat kota; guru mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak; sekolah memiliki fasilitas yang memadai; keluarga miskin tidak terjebak dalam biaya pendidikan tersembunyi; dan pemerintah daerah tidak dibiarkan sendirian menghadapi beban penyelenggaraan pendidikan.

1. Janji Wajib Belajar 13 Tahun: Jangan Sampai Negara Menambah Kewajiban Tanpa Menambah Jaminan

Salah satu gagasan penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas adalah perubahan paradigma wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan memasukkan satu tahun pendidikan prasekolah/PAUD. Kerangka tersebut sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 dan menempatkan PAUD sebagai fondasi pendidikan. Kajian DPR sendiri mencatat bahwa implementasinya masih menghadapi persoalan ketimpangan akses dan mutu, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta kelompok rentan.

Secara konseptual, gagasan tersebut dapat memperluas hak anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini. Tetapi justru di sinilah pertanyaan paling keras harus diajukan: apakah negara benar-benar siap membiayai konsekuensi dari kewajiban tersebut?

Jangan sampai istilah “wajib belajar 13 tahun” terdengar megah dalam konferensi pers, tetapi orang tua tetap harus berhadapan dengan biaya transportasi, seragam, perlengkapan belajar, iuran tertentu, akses sekolah yang jauh, keterbatasan guru, hingga fasilitas PAUD yang tidak merata.

Jangan sampai negara menciptakan sebuah “kewajiban pendidikan” di atas kertas, sementara masyarakat harus membayar harga implementasinya di lapangan.

2. Pendidikan Merata Tidak Sama dengan Pendidikan Seragam

Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis, ekonomi, sosial, dan infrastruktur yang seragam. Kebutuhan sekolah di Jakarta tentu berbeda dengan sekolah di wilayah kepulauan, perbatasan, daerah tertinggal, maupun kawasan yang memiliki keterbatasan transportasi.

Karena itu, pemerataan tidak boleh diterjemahkan sebagai pembagian anggaran secara rata tanpa melihat kebutuhan. Justru, pembahasan RUU Sisdiknas telah memunculkan kritik bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak otomatis menjamin keadilan distribusi dan pemerataan mutu pendidikan antara kota dan desa.

Adil bukan berarti semua daerah memperoleh jumlah yang sama. Adil berarti daerah yang memiliki hambatan lebih besar memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan dan hambatannya.

Sekolah di daerah yang kekurangan guru, tidak memiliki laboratorium, memiliki akses internet terbatas, serta menghadapi persoalan geografis tidak bisa diperlakukan dengan formula anggaran yang sama dengan sekolah yang seluruh infrastrukturnya telah tersedia.

Jika RUU Sisdiknas berbicara tentang pemerataan tetapi tidak membangun mekanisme afirmasi yang kuat, maka pemerataan berpotensi berubah menjadi slogan administratif.

3. Anggaran Pendidikan 20 Persen: Persoalannya Bukan Sekadar Besarnya Angka

Selama bertahun-tahun, angka 20 persen anggaran pendidikan sering menjadi simbol komitmen negara terhadap pendidikan. Tetapi pertanyaan kritisnya harus lebih jauh: 20 persen untuk apa, disalurkan melalui mekanisme apa, kepada siapa, dan dengan indikator keberhasilan seperti apa?

Pembahasan RUU Sisdiknas pada 2026 juga menempatkan persoalan mandatory spending 20 persen sebagai salah satu isu krusial.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang disoroti dalam pembahasan DPR pada Juli 2026, muncul persoalan mengenai pemisahan anggaran program tertentu dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan. DPR menyebut bahwa anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, dengan implementasi penuh paling lambat pada APBN 2028.

Hal ini memperlihatkan bahwa perdebatan anggaran pendidikan tidak boleh berhenti pada angka. Anggaran besar tetapi salah sasaran tetap dapat menghasilkan ketimpangan.

Masyarakat membutuhkan transparansi mengenai bagaimana uang pendidikan dibelanjakan, indikator apa yang digunakan, bagaimana daerah menerima anggaran, dan bagaimana publik dapat mengawasi hasilnya.

Jika sebuah sekolah masih kekurangan guru, fasilitas dasar, akses teknologi, perpustakaan, laboratorium, atau sarana pembelajaran yang layak, maka negara harus mampu menjelaskan mengapa ketimpangan tersebut masih terjadi ketika konstitusi telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas.

4. Guru Jangan Hanya Dijadikan Pilar dalam Pidato

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: bagaimana mungkin negara berbicara mengenai peningkatan kualitas pendidikan apabila manusia yang berdiri paling depan di ruang kelas masih menghadapi persoalan struktural yang belum selesai?

Jika negara ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka kebijakan terhadap guru harus menjawab persoalan distribusi, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, beban administratif, perlindungan profesi, serta kepastian status.

Jangan sampai setiap kali hasil pendidikan tidak sesuai harapan, kesalahan dilemparkan kepada guru, sementara persoalan struktural yang mengelilingi guru tidak pernah diselesaikan.

5. Sekolah Negeri dan Swasta: Jangan Ada Pemerataan yang Berhenti di Pagar Sekolah

Hal ini penting karena realitas pendidikan Indonesia tidak hanya dibangun oleh pemerintah. Namun, kesetaraan tidak boleh hanya menjadi bahasa politik pendidikan.

Jika sekolah swasta ikut menjalankan fungsi pelayanan pendidikan masyarakat, maka negara harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai pembiayaan, standar mutu, akuntabilitas, perlindungan peserta didik, serta tanggung jawab pemerintah.

Jangan sampai ketika negara membutuhkan sekolah swasta untuk menampung peserta didik, sekolah swasta dianggap sebagai bagian penting dari sistem pendidikan. Tetapi ketika berbicara tentang pembiayaan dan fasilitas, tanggung jawab kembali dilemparkan kepada pengelola sekolah atau orang tua.

Jangan Menjual Mimpi Pendidikan Merata dengan Harga Ketidakjelasan

Pada akhirnya, problem terbesar RUU Sisdiknas bukan terletak pada bagus atau buruknya slogan yang digunakan. Problemnya adalah jarak antara norma dan kenyataan.

Indonesia telah memiliki berbagai aturan pendidikan. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak otomatis selesai hanya karena negara memiliki undang-undang.

Karena itu, RUU Sisdiknas harus berani menjawab pertanyaan yang selama ini sering mengambang:

Siapa yang membayar ketika pendidikan diwajibkan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembaruan sistem pendidikan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bentuk tuntutan agar reformasi pendidikan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan pasal-pasal baru.

RUU Sisdiknas harus memastikan bahwa setiap hak yang dijanjikan memiliki anggaran, setiap kewajiban memiliki institusi penanggung jawab, setiap kebijakan memiliki indikator keberhasilan, dan setiap kegagalan memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

Sebab, masyarakat tidak membutuhkan undang-undang yang hanya terdengar progresif. Masyarakat membutuhkan negara yang hadir secara nyata di ruang kelas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Sisdiknas bukan seberapa tebal dokumennya, bukan seberapa banyak pasal yang berhasil disahkan, dan bukan seberapa indah narasi pemerataan yang disampaikan oleh para pembentuk kebijakan.

Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana, tetapi jauh lebih sulit:

Apakah anak Indonesia, di kota maupun desa, di wilayah maju maupun tertinggal, dari keluarga mampu maupun tidak mampu, benar-benar memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu dan adil?

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *