Banten Bawah TanahLiputan

Warga Pabean Tolak Aktivitas Tambang PT Sumber Gunung Maju

SAREKAT, CILEGON – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Sumber Gunung Maju (SGM) di Pabean, Kota Cilegon, menguat. Warga mempersoalkan dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan, ruang hidup, serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Cholis, warga Pabean, mengatakan aktivitas tambang kini semakin dekat dengan ruang hidup masyarakat. Bagi warga, persoalannya bukan semata kegiatan pertambangan, melainkan konsekuensi yang muncul dari aktivitas tersebut.

“Kami menolak tambang karena Pabean bukan kawasan untuk dikorbankan. Warga ingin lingkungan tetap aman dan ruang hidup masyarakat tidak terganggu,” kata Cholis.

Warga Peban selama ini mempertanyakan lokasi kegiatan PT SGM yang disebut berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau kawasan lindung berdasarkan RTRW Kota Cilegon 2020 sampai 2040.

Debu dari aktivitas pertambangan juga menjadi keluhan warga. Material tersebut disebut telah dirasakan masyarakat Pabean dan mengganggu kenyamanan sehari-hari.

“Debu ini dirasakan warga. Karena itu, kami meminta pemerintah memastikan kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Cholis.

Warga juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan penataan ruang. Cholis menyebut Dinas PUPR Kota Cilegon menyatakan PT SGM belum memenuhi sejumlah persyaratan terkait penataan ruang.

Mereka meminta dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SGM dikaji kembali. Permintaan tersebut dikaitkan dengan hasil mediasi pada 28 Juli 2026 yang disebut memuat rencana pengkajian ulang PKKPR dan IUP pertambangan yang berada di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Cholis menegaskan, persoalan ini tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Mereka menuntut verifikasi terbuka mengenai batas dan lokasi tambang, akses terhadap dokumen perizinan dan tata ruang, serta penegakan RTRW Kota Cilegon.

“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka. Di mana batas tambangnya, bagaimana izinnya, dan apakah sesuai dengan tata ruang. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah dampaknya terjadi,” kata Cholis.

Warga juga meminta aktivitas yang belum memiliki dasar hukum sesuai dihentikan. Dampak lingkungan yang telah dirasakan masyarakat diminta ditangani dan dipulihkan.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *