KilasLiputan

Diduga Cemari Sungai, Aktivitas Pengelolaan Limbah B3 PT Sinergi Prima Sejahtera Disorot

TANGERANG, SAREKAT – Aktivitas PT Sinergi Prima Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tengah menjadi sorotan. Berdasarkan temuan investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara tidak sesuai prosedur hingga menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan operasionalnya.

Dari hasil penelusuran, perusahaan itu juga disinyalir memanfaatkan aliran sungai aktif yang berada di dekat area industri untuk membersihkan lokasi pabrik dari sisa-sisa limbah produksi. Akibatnya, kondisi air sungai dilaporkan berubah menjadi keruh dan kotor, serta diduga mengalami pencemaran yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan.

Dugaan pencemaran tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kepemudaan dan lingkungan, Poros Intelektual Muda (PIM). Menurut PIM, tindakan yang diduga dilakukan perusahaan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru Bicara PIM, Ervin Suryono, mengecam dugaan praktik tersebut. Ia menilai keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis.

“Ini adalah dugaan pelanggaran lingkungan yang serius. Kami meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun ke lapangan, memeriksa perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Ervin, Senin (15/6/2026).

PIM juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan. Desakan tersebut muncul seiring adanya informasi mengenai rekam jejak hukum petinggi perusahaan yang disebut pernah tersangkut persoalan hukum terkait aktivitas usahanya di masa lalu.

“Rekam jejak digital dan hukumnya sudah diketahui publik. Jika dugaan pelanggaran lingkungan ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera,” tambah Ervin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen PT Sinergi Prima Sejahtera maupun instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, mengenai dugaan pembuangan limbah B3 ke aliran sungai tersebut.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *