Pengurus Pusat Sema PTKIN Se-Indonesia Mengecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Di Lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
SERANG, SAREKAT-Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang demisioner Duta Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten berinisial AAA tengah memicu keprihatinan mendalam di kalangan akademisi. Kasus yang diduga memakan lebih dari satu korban ini mendapat sorotan dan kecaman keras dari organisasi kemahasiswaan tingkat nasional.
Perwakilan Pengurus Pusat Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN Se-Indonesia dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Abdul Wahid Kohar, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat ditoleransi. menurutnya, kampus sebagai ruang intelektual dan pembentukan karakter wajib menjadi tempat yang aman, nyaman, serta bebas dari penyalahgunaan relasi kuasa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut melibatkan lebih dari satu korban. Oleh karena itu, kami memandang persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan, perlindungan, dan martabat sivitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Pihak SEMA PTKIN mengapresiasi respons cepat yang telah ditunjukkan oleh otoritas kampus. Hingga Kamis, 4 Juni 2026, pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dilaporkan telah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban sebagai langkah awal pengumpulan keterangan dan penelusuran fakta.
Meski begitu, Abdul Wahid mengingatkan agar proses ini tidak mandek di tengah jalan. Kampus dituntut untuk memastikan seluruh penanganan berjalan profesional, objektif, transparan, serta tetap berorientasi pada perlindungan korban.
Guna memastikan keadilan bagi para korban, Pengurus Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia melayangkan empat desakan utama kepada pihak rektorat dan instansi terkait:
- Kawal Kasus Sampai Tuntas: Mendesak Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk mengawal secara serius seluruh rangkaian penanganan kasus ini.
- Optimalisasi Satgas PPKS: Meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil tindakan taktis sesuai regulasi yang berlaku.
- Sikap Kooperatif Semua Pihak: Mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
- Perlindungan Maksimal: Meminta jaminan perlindungan mutlak bagi korban, saksi, maupun pelapor dari segala bentuk intimidasi, tekanan, atau upaya pembungkaman.
Selain itu, mereka meminta agar hasil akhir penanganan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi para korban guna mencegah spekulasi liar di masyarakat.
Di akhir keterangannya, SEMA PTKIN menegaskan bahwa azas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sepanjang proses hukum dan investigasi internal berjalan. Namun, azas tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk mengaburkan hak korban atau memperlambat penanganan yang seharusnya berjalan cepat dan berkeadilan.
”Kami mengecam keras segala bentuk dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Lembaga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” pungkas Abdul Wahid.

