Di desak Tuntas, Kasus Smartboard Langkat – Tebing Tinggi Terus Bergulir
MEDAN, SAREKAT – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi terus menjadi perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan hingga mahasiswa, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun turut menikmati hasil proyek.
Di Kabupaten Langkat, kasus ini bermula dari proyek pengadaan 312 unit Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Langkat menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahapan pengadaan, perbedaan spesifikasi barang yang diterima sekolah, hingga dugaan markup harga yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Atas temuan tersebut, Kejari Langkat menetapkan dua orang tersangka, yakni SA yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat guna mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sementara itu, di Kota Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan 93 unit Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024. Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui sistem e-Katalog dengan melibatkan perusahaan penyedia dan distributor. Dugaan penyimpangan tersebut kini terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Penetapan tersangka dalam dua perkara ini dinilai menjadi langkah penting dalam upaya membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan. Namun, sejumlah kalangan menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada para pelaksana teknis semata. Aparat penegak hukum didorong untuk terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara pengadaan maupun pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus Smartboard di Langkat dan Tebing Tinggi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.

