Liputan

Menolak Lupa, Menolak Tunduk: Pelajar Islam Indonesia Gugat Rentetan Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Pelajar

JAKARTA, SAREKAT — Sejumlah pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia (PII) memadati jalanan ibu kota dalam sebuah aksi unjuk rasa, Senin (2/3). Aksi tersebut digelar sebagai respons atas rentetan kasus kematian pelajar yang diduga melibatkan tindakan represif aparat kepolisian sepanjang 2019 hingga awal 2026.

Pengurus Besar PII (PB PII) menilai institusi kepolisian belum sepenuhnya bertransformasi menjadi pelindung masyarakat. Mereka menyoroti berbagai kasus kekerasan yang menimpa pelajar dan menyebutnya sebagai indikator belum tuntasnya agenda reformasi di tubuh Polri.

Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, dalam orasinya menyampaikan bahwa kematian sejumlah pelajar menjadi catatan serius bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menyinggung sejumlah kasus, mulai dari Harun Al Rasyid (2019) hingga Arianto Tawakal (2026), yang dinilai memiliki pola serupa, yakni dugaan penggunaan kekuatan berlebih dan minimnya akuntabilitas.

“Negara tidak boleh membiarkan adanya kekerasan terhadap anak bangsa. Reformasi Polri harus menjadi agenda nyata, bukan sekadar slogan. Kami menuntut perubahan kultural dan struktural secara menyeluruh,” tegas Kevin.

Ketua IV Bidang Komunikasi Umat PB PII, Abdul Muis, turut menyoroti aspek komunikasi publik aparat pasca-insiden kekerasan. Ia menilai kerap terjadi narasi yang defensif dan berpotensi menyudutkan korban.

“Kepercayaan publik akan terus merosot jika komunikasi yang dibangun tidak transparan. Masyarakat membutuhkan kejujuran dan keterbukaan, bukan sekadar klarifikasi sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua III Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelajar PB PII, Muhammad Khazimi, menyatakan bahwa tindakan represif berdampak langsung pada ruang demokrasi pelajar. Menurutnya, pelajar sebagai bagian dari generasi bangsa harus mendapat jaminan keamanan dalam menyampaikan aspirasi.

“Pelajar adalah subjek pendidikan demokrasi. Ketika pendekatan kekerasan digunakan dalam merespons aspirasi, maka nilai-nilai demokrasi sedang dipertaruhkan,” kata Khazimi.

Catatan Kasus 2019–2026

Dalam pernyataan resminya, PB PII memaparkan sejumlah peristiwa yang menjadi dasar tuntutan mereka, di antaranya:

Tragedi 2019, yang menewaskan Harun Al Rasyid dan Akbar Alamsyah saat aksi unjuk rasa.

Tragedi Kanjuruhan (2022), yang menyebabkan ratusan korban jiwa, termasuk pelajar, akibat penggunaan gas air mata di stadion.

Kasus 2024, yakni dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana di Padang serta penembakan Gamma Rizkynata di Semarang.

Kasus 2025–2026, termasuk kematian Pandu Brata di Asahan dan Arianto Tawakal di Tual yang disebut terjadi akibat penganiayaan aparat.

Lima Tuntutan PB PII

Dalam aksi tersebut, PB PII menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Menghentikan tindakan represif terhadap pelajar dalam penanganan aksi massa dan ketertiban umum.

2. Mendesak percepatan reformasi Polri agar kembali pada prinsip sipil yang humanis dan profesional.

3. Mengusut tuntas seluruh kasus kematian pelajar secara transparan dan adil.

4. Mengakhiri praktik impunitas terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.

5. Menjamin hak demokrasi pelajar, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Aksi ditutup dengan seruan solidaritas antar pelajar serta komitmen untuk terus mengawal isu penegakan hak asasi manusia di Indonesia. PB PII menegaskan bahwa perjuangan mereka merupakan bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi dan keselamatan generasi muda.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *