Diduga Langgar Perizinan, Mahasiswa Minta Satpol PP Bertindak
TANGERANG, SAREKAT — Sejumlah elemen mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran perizinan dan alih fungsi bangunan yang dilakukan oleh aktivitas produksi Himalaya Es Kristal. Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Satpol PP dan Pemkot Tangerang.
Dalam tuntutan mahasiswa, massa mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan terhadap lokasi produksi Himalaya Es Kristal. Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi dan klarifikasi terbuka dari Satpol PP terkait dugaan pembiaran aktivitas produksi yang diduga bermasalah secara perizinan.
“Kami mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menyegel dan menutup produksi Himalaya Es Kristal, serta menuntut transparansi dan klarifikasi dari Satpol PP terhadap pemberian aktivitas produksi nya yang bermasalah,” Tegas Agung dalam orasinya.
Tak hanya itu, massa turut mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan dan kelayakan operasional usaha tersebut. Mereka juga menuntut penghentian seluruh aktivitas produksi es kristal hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan.
“Kami pun meminta kepada Pemkot Tangerang untuk segera mengaudit operasional Es Kristal dan segera menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi ini.” Lanjutnya.
Berdasarkan kajian aksi demonstrasi yang disusun dari laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah alih fungsi bangunan yang semula berizin sebagai gudang, namun digunakan sebagai tempat produksi es kristal. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan penggunaan bangunan sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam perizinan.
Selain itu, penggunaan gudang sebagai lokasi produksi dinilai sebagai perubahan fungsi bangunan yang secara hukum mewajibkan penyesuaian perizinan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Awal semula ini hanya untuk gudang saja, tapi malah digunakan sebagai tempat produksi es kristal. Tindakan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 20022 yang menyebutkan berarti harus ada izin dulu, namun ini belum ada,” tambah Holid di orasinya.
Aktivitas produksi es kristal juga dikategorikan sebagai kegiatan usaha industri yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Aspek tata ruang turut menjadi sorotan.
Pengalihan fungsi bangunan dan kegiatan produksi disebut harus memperhatikan kesesuaian tata ruang serta memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Tak kalah penting, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam dokumen kajian tersebut juga disebutkan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kecurigaan adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak perda dengan pihak perusahaan.
Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah daerah bertindak tegas dan memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

