LiputanSosok

Notaris Letty Yusniar Wahab Berujung Dilaporkan MPD Jabar Terkait Pemalsuan Dokumen Akta Minuta 

JAKARTA, SAREKAT – Notaris Letty Yusniar Wahab resmi telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jawa Barat pada Selasa 13 Januari 2026. Laporan terhadap notaris Letty Yusniar Wahab lantaran adanya dugaan akibat pemalsuan Akta Notaris dalam hal ini yakni Akta Minuta dan dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena turut serta secara bersama-sama dengan sejumlah oknum melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga telah merugikan kepentingan nasabah.

Dalam laporan tertulisnya, pelapor, MVP Legal Consultant & Advocates Bayu mengatakan, Notaris P.P.A.T Letty Yusniar Wahab yang berkantor di Perum, Cibubur Country No.60 Cluster, Oak Wood, Cikeas Udik, Gunung Puti, Kab, Bogor, Jawa Barat dengan sengaja melakukan pemalsuan Akta Autentik. Pasalnya, Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB ) antara Rudy Sinaga dengan Klien kami tidak pernah tanda tangan Akta Minuta yang wajib dilakuka dihadapan notaris tersebut,

“Notaris Letty Yusniar Wahab kami laporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jawa Barat karena adanya pemalsuan dokumen Akta Otentik berupa PPJB yang dikeluarkan oleh Notaris Letty Yusniar Wahab tanpa ada tanda tangan Akta Minuta baik itu dari pihak penjual yakni soudara Rudy Sinaga dan Klien kami”, Ucap Bayu.

Bayu menambahkan, Kami sudah melaporkan Notaris Notaris P.P.A.T Letty Yusniar Wahab ke MPD Jawa Barat atas adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Notaris tersebut atas dugaan pemalsuan Akta Notaris berupa Akta Autentik. Kami berharap kepada MPD Jawa Barat segera melakukan pemanggilan terhadap Notaris Letty Yusniar Wahab.

“Kami sudah melaporkan Notaris Letty Yusniar Wahab ke MPD Jawa Barat atas dugaan pelanggaran kode etik berat, dan kami berharap MPD Jawa Barat segera memalukan pemanggilan dan memberikan sanksi tegas yang serupa kepada Notaris Letty Yusniar Wahab atas kerugian yang ditimbulkannya”. Pangkas Bayu.

Ditempat yang berbeda, Rudy Sinaga membenarkan tuduhan yang dimaksudkan kepada Notaris Letty Yusniar Wahab, Rudy mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan perjanjian atau tanda tangan Akta Minuta dengan Notaris Letty Yusniar Wahab, sehingga Rudi memastikan Akta Autentik yang dikeluarkan oleh Notaris Letty Yusniar Wahab adalah palsu,

“Saya tidak kenal dengan Notaris Letty Yusniar Wahab, dan saya tidak pernah menggunakan jasa Notaris Letty Yusniar Wahab dalam membuat perjanjian apapun, apalagi saya tanda tangan Akta Minuta Notaris Letty Yusniar Wahab”. Tegas Rudy Sinaga, saat ditemui di Matraman oleh pewarta, (Selasa, 13/01/2026)

Rudy mendukung adanya pelaporan Notaris Letty Yusniar Wahab ke MPD Jawa Barat untuk memberikan efek jera terhadap Notaris nakal yang tidak memiliki sikap profesionalisme dalam kerja yang merugikan orang lain

“Tentu saya mendukung pelaporan Notaris Letty Yusniar Wahab ke MPD Jawa Barat untuk memberikan efek jera, Hal tersebut lantaran apa yang dilakukan oleh Notaris Letty Yusniar Wahab tidak menunjukkan sikap profesional dan tidak memiliki integritas sebagai Notaris”. Tutup Rudy Sinaga.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *