Bitung Bersuara Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri, Desak Penindakan Tegas Solar Ilegal di Bitung
SAREKAT — BITUNG, Kelompok masyarakat Bitung Bersuara melayangkan surat terbuka berisi tuntutan mendesak kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait maraknya praktik dugaan penimbunan dan pencurahan solar ilegal di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung.
Dalam pernyataannya, Bitung Bersuara menyebut praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung secara masif dan terang-terangan, meskipun terdapat instruksi tegas dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan di sektor energi. Aktivitas terakhir dilaporkan terjadi di wilayah Kema, di mana dugaan pencurahan solar ilegal disebut berlangsung dua kali dalam satu hari pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Bitung Bersuara juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik tersebut. Sosok berinisial Fr alias Frenly disebut sebagai pihak yang diduga memiliki gudang penampungan solar ilegal di Kema dan selama ini dinilai seolah “kebal hukum”.
Selain itu, kelompok masyarakat tersebut menuntut agar oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik pengamanan atau pembiaran aktivitas ilegal tersebut segera diidentifikasi, dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Institusi Polri harus berani membersihkan anggotanya yang terlibat melindungi kejahatan. Jika dibiarkan, hal ini akan semakin merusak kepercayaan publik dan mencoreng citra Korps Bhayangkara,” demikian pernyataan Bitung Bersuara dalam surat terbuka tersebut.
Mereka berharap Kapolri dapat memberikan bukti nyata penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Masyarakat menunggu kehadiran negara dan penegakan hukum yang tegas serta berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.

