AktualLiputanSosok

Kebijakan Pembatasan Truk ODOL di Banten Dinilai Mandul

SAREKAT — SERANG, Keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Meski pemerintah daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan jam operasional, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut menjadi penyebab utama kebijakan tersebut tidak berjalan efektif.

Provinsi Banten memiliki posisi strategis sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta, dengan keberadaan pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur logistik berskala nasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas truk ODOL justru memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, peningkatan risiko kecelakaan, hingga gangguan terhadap ekosistem permukiman warga.

Menurut Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten, fenomena ini mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan pembangunan, di mana kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis industri kerap berbenturan dengan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

“Masalah truk ODOL di Banten bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan buruknya koordinasi antarinstansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Polemik truk ODOL semakin mengemuka setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan masih banyak truk ODOL yang beroperasi di luar jam yang ditentukan di berbagai kabupaten dan kota di Banten.

Sahril menilai aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan kebijakan justru terkesan abai. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan bahwa tugas kepolisian lalu lintas mencakup penegakan hukum, pelayanan, pemeliharaan ketertiban, serta edukasi dan manajemen lalu lintas.

“Inkonsistensi kebijakan ini menunjukkan lemahnya komunikasi dan sinergi antarlembaga pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tegasnya.

Secara nasional, pembatasan dimensi dan muatan kendaraan sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Namun, menurut PKC PMII Banten, lemahnya pengawasan dan adanya kompromi antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum membuat kebijakan tersebut tidak efektif.

Aktivitas truk ODOL yang masih marak dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial, keselamatan warga, serta keadilan bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, penanganan ODOL harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata efisiensi ekonomi.

“Isu ODOL bukan hanya soal logistik, tapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan infrastruktur publik. Regulasi tanpa penegakan tegas hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna,” katanya.

Sebagai bentuk sikap kritis, PKC PMII Banten menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan berkala di titik-titik strategis, menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap pelanggar, membuka transparansi data pelanggaran pembatasan jam operasional, serta meminta Kapolda Banten melakukan evaluasi kinerja seluruh Polres di kabupaten/kota dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang dinilai tidak profesional.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *