Aliansi Bitung Bergerak Adukan Kejari Bitung ke Kejaksaan Agung: Desak Kasus Korupsi Perjadin DPRD Dituntaskan Sampai Akar
SAREKAT — JAKARTA, Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022–2023 kembali mendapat sorotan tajam. Aliansi Bitung Bergerak secara resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran etik, ketidakprofesionalan, serta inkonsistensi informasi dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Yadyn Palebangan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar itu baru menetapkan 7 tersangka, sementara 5 anggota DPRD Kota Bitung, termasuk Ketua DPRD, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya disebut akan “segera menyusul.” Kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya potensi intervensi atau pengkondisian dalam proses hukum.
Diduga Sampaikan Informasi Tidak Benar
Aliansi menyoroti video pernyataan resmi Dr. Yadyn yang beredar luas, di mana ia menyebut bahwa seluruh proses penetapan tersangka sudah “tuntas” dan bahwa lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan. Namun, fakta penyidikan menunjukkan hal sebaliknya:
1. Lima anggota DPRD belum pernah ditetapkan tersangka,
2. Tidak ada proses penahanan,
3. Tidak ada penjelasan resmi yang memadai dari Kejari Bitung.
Aliansi menilai pernyataan tersebut sebagai informasi keliru (hoax) oleh pejabat kejaksaan, diduga melanggar:
- PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (kejujuran, objektivitas, larangan menyesatkan publik),
- UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 dan Pasal 45A tentang pemberitaan bohong,
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pernyataan yang tidak sesuai fakta ini telah menimbulkan kebingungan publik, menyesatkan opini, dan berdampak serius terhadap jalannya proses hukum,” ujar Mario Prakoso, Koordinator Aliansi Bitung Bergerak.
Dampak pada Perkara Tipikor Perintangan
Aliansi juga mempersoalkan dampak kemandekan penetapan tersangka terhadap 5 anggota DPRD aktif terhadap perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Dalam dakwaan, JPU menuding adanya tindakan “merintangi penyidikan” dalam kasus dugaan korupsi perjadin. Namun Aliansi menilai dakwaan ini prematur karena:
1. Pelaku utama (pleger) belum dijadikan tersangka,
2. Penyidikan inti masih mandek,
3. BAP penyidik tidak dapat menjadi dasar kuat menetapkan perintangan sebelum inti perkara tuntas.
“Bagaimana mungkin seseorang dituduh menghalangi penyidikan sementara pelaku utama yang diduga menerima manfaat anggaran belum dijadikan tersangka? Secara hukum ini kontradiktif,” kata Fahrudin Hamzah dari Aliansi Bitung Bergerak.
Pengawalan Panjang: Aksi, Audiensi, dan Bukti Publik
Aliansi Bitung Bergerak menegaskan bahwa laporan mereka ke Kejaksaan Agung bukan langkah spontan, melainkan hasil pengawalan panjang, antara lain:
1. Tiga kali aksi demonstrasi di depan Kejari Bitung,
2. Audiensi resmi dengan Kejari Bitung,
3. Diskusi publik di berbagai forum keterbukaan informasi,
4. Pengumpulan bukti berupa rekaman video, dokumentasi, dan data pemeriksaan.
Hingga kini, Kejari Bitung dinilai belum memberi penjelasan komprehensif terkait alasan tidak ditetapkannya anggota DPRD aktif sebagai tersangka.
Tuntutan kepada Kejaksaan Agung
Dalam laporan resmi bernomor 007/AM/2025, Aliansi Bitung Bergerak mendesak Kejaksaan Agung RI untuk:
1. Melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap Dr. Yadyn Palebangan atas dugaan penyampaian informasi keliru dan pelanggaran kode etik.
2. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum jika terbukti memberikan informasi bohong kepada publik.
3. Memerintahkan penetapan tersangka terhadap 5 anggota DPRD aktif karena bukti permulaan dinilai telah cukup.
4. Mengawasi proses persidangan perkara perintangan, agar dakwaan tidak prematur dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi.
5. Memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Aliansi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih dan menjaga marwah kejaksaan.
“Kami percaya Kejaksaan Agung RI mampu bertindak tegas dan objektif. Ini penting, bukan hanya untuk Kota Bitung, tetapi untuk integritas penegakan hukum secara nasional,” tegas Fahrudin Hamzah.

