Forum Mahasiswa Cilegon Desak DPRD Buka Data Pokir dan LPJ
SAREKAT – CILEGON, Forum Mahasiswa Cilegon (FMC) resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Senin, 12 Agustus 2025. Surat itu memuat tiga permintaan utama, mulai dari dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, hingga penjelasan rinci proses penyusunan program.
FMC terdiri dari enam organisasi mahasiswa, yakni DPC GMNI Cilegon, PC PMII Cilegon, PP IMC, DPD GEMMA, PD KAMMI Cilegon, dan HMI Cabang Cilegon. Mereka meminta DPRD membuka:
1. Dokumen Pokir Tahun Anggaran 2023, 2024, serta usulan 2025–2026, lengkap dengan nama pengusul, jenis kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.
2. LPJ kegiatan Pokir 2022 dan 2023, beserta dokumentasi pelaksanaan dan evaluasi kinerja.
3. Penjelasan proses perencanaan, mekanisme penyusunan, dan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut FMC, keterbukaan data menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Mereka menegaskan landasan hukum permohonan ini mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perki No. 1/2021, dan Permendagri No. 86/2017.
Surat permohonan diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD, dengan tenggat waktu hingga 17 Agustus 2025 untuk mendapat jawaban. “Kami berharap DPRD merespons cepat dan terbuka demi akuntabilitas publik,” bunyi pernyataan bersama FMCF yang disampaikan Ahmad Maki dalam siaran pers.
FMC menilai keterbukaan ini bisa menjadi pintu awal lahirnya budaya transparansi di DPRD Cilegon. Selain memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan, langkah itu diharapkan memastikan program dan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan warga.