Liputan

Tunjangan Guru Non-ASN Madrasah Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

SAREKAT – CILEGON, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayah di tingkat provinsi telah menaikkan besaran tunjangan profesi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di madrasah. Tunjangan yang semula sebesar Rp1,5 juta kini dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, dan kebijakan ini berlaku surut sejak Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 Tentang Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mulai direalisasikan pembayarannya pada Juli 2025. Meskipun pembayaran dimulai bulan Juli, akumulasi kekurangan tunjangan dari Januari hingga Juni akan dibayarkan secara bertahap dalam bentuk rapel.

“Skemanya, pembayaran utama Rp2 juta untuk Juli terlebih dahulu. Setelah itu baru kekurangan dari Januari sampai Juni akan dibayarkan,” ujar Soleh Gunawan, Kasipenma Kemenag Cilegon, Senin, 28/7/2025.

Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN di madrasah, baik negeri maupun swasta, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum mendapatkan impassing. Saat ini, terdapat sekitar 30 guru penerima tunjangan di Cilegon, mayoritas mengajar di madrasah swasta.

Perlu diketahui, guru non-ASN yang sudah mendapatkan impassing yaitu penyetaraan tunjangan dan gaji dengan ASN tidak mendapatkan tambahan Rp500 ribu ini karena telah menerima penghasilan setara ASN sesuai kebijakan sebelumnya.

Kemenag menegaskan bahwa penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, bukan oleh Kemenag pusat. Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru non-ASN dalam memberikan layanan pendidikan terbaik di madrasah.

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *