Liputan

Polemik SHM Tangerang Utara: Aktivis Desak PN Tangerang Netral dan Patuh Putusan MA

SAREKAT – LIPUTAN, Belakangan ini, kasus SHM No. 5 tahun 1962 kembali gegerkan wilayah Kabupaten Tangerang bagian utara. Pasalnya Polda Banten telah menangkap tersangka kasus pemalsuan dokumen atas nama Charlie Chandra.

Diketahui, hingga kini kasus tersebut tengah berlangsung di meja persidangan dan ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2 Juni 2025.

Atas polemik tersebut, turut disorot oleh Yanto aktivis Tangerang Utara, dirinya mengungkapkan pandangannya bahwa kasus tersebut kental akan kepentingan pengusaha yang melibatkan Aparat Penegak Hukum melalui Lembaga Peradilan.

Hal itu diungkapkannya bukan tanpa dasar, dirinya menyampaikan bahwa kasus tersebut seharusnya berakhir sejak Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepemilikan sah atas SHM No. 5 tersebut.

“Jadi putusan Mahkamah Agung melalui Kasasi (No. 3306 K/Pdt/2000), dan Peninjauan Kembali (No. 250/PK/Pdt/2004) sudah menjadi jawaban keabsahan surat tersebut, sedangkan putusan perkara perdata oleh PN Tangerang (Putusan No. 82/pdt.G/1997/PN/TNG), telah dibatalkan dengan putusan

Pengadilan Tinggi Bandung (Putusan No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg),” kata Yanto yang juga koordinator Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa, keinginan pihak lain untuk menguasai SHM tersebut dinilai terlalu dipaksakan.

“Saya menilai sejauh ini, seperti dipaksakan, padahal Putusan Pidana PN Tangerang (Nomor: 596/PID/S/1993PN/TNG) dikesampingkan dalam hukum dan mendahulukam Perdata sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung,” lanjut Yanto, Mantan Ketua Umum SEMMI Tangerang.

Bukan hanya itu, dirinya juga mengendus perbuatan tidak masuk akal atas pembatalan kepemilikan atas nama Sumita Chandra oleh BPN Wilayah Banten pada 2023 lalu.

“Ini yang lebih mengejutkan, pembatalan kepemilikan Sumita Chandra oleh BPN, menurut saya dasarnya sangat tidak masuk akal, berupa Putusan Pidana Paul Chandra pada AJB 202, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung,” terangnya kepada wartawan.

Dengan demikian, pihaknya bersama Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang mendesak dan memberikan tuntutan:

1. Mendesak PN Tangerang untuk Netral dan tidak menjadi alat kriminalisasi pengusaha maupun mafia tanah.

2. Mendesak PN Tangerang untuk menghentikan proses persidangan yang tidak sehat.

3. Mendesak PN Tangerang untuk memperhatikan Putusan Mahkamah Agung

4. Mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Kepala Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung.

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *