Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Telkom dkk, Buka Akses Penyadapan dan Pelacakan DPO
SAREKAT – LIPUTAN, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meneken kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia: Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart Telecom. Melalui nota kesepakatan tersebut, Kejagung dapat memanfaatkan data dan informasi telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum. Termasuk di dalamnya adalah pengoperasian perangkat penyadapan dan akses terhadap rekaman informasi komunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebut kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektivitas intelijen kejaksaan, khususnya dalam mencari buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Reda menyatakan bahwa kerja sama ini sudah sesuai dengan UU No.11/2021, dan akan memperkuat Kejagung dalam mengakses informasi A1 yang kredibel untuk kepentingan organisasi dan penegakan hukum yang lebih presisi.