9 ABK Indonesia Terlantar di Kapal Gas Falcon, 10 Bulan Tak Dibayar di Mozambik
SAREKAT – LIPUTAN, Sembilan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dikabarkan terlantar di perairan Beira Anchorage, Mozambik. Mereka telah berada di kapal Gas Falcon selama kurang lebih 10 bulan tanpa menerima gaji.
“Kami sudah 10 bulan di Beira, Mozambik. Kami bekerja 8 bulan tapi belum dibayar oleh pemilik kapal asal Italia,” kata salah satu ABK, Jefrison Nainggolan, saat dihubungi, Sabtu (16/8/2025).
Jefrison menjelaskan, para ABK berangkat dari Jakarta pada 7 Oktober 2024 dan tiba di Mozambik pada 24 Oktober 2024. Setelah bongkar muatan, otoritas maritim setempat naik ke kapal, menahan dokumen serta ijazah para ABK, dan menempatkan polisi bersenjata untuk mengawasi mereka.
“Kapal ini sedang ditangkap oleh Pengadilan Mozambik. Kami tidak bisa turun ke darat, hanya dijaga polisi bersenjata,” ujarnya.
Menurut Jefrison, sejak Desember 2024 pihaknya sudah meminta izin untuk pulang ke Indonesia. Namun, pemilik kapal berdalih tidak memiliki uang untuk memulangkan mereka. Hingga kini, gaji pun tak kunjung dibayar.
“Kami sudah meminta bantuan KBRI Maputo, Kemlu, dan PWNI. Baru hari ini logistik dari kedutaan tiba. Kami harap bisa segera dipulangkan sebelum habis makanan, air, dan bahan bakar,” tambahnya.
Respons Pemerintah
Duta Besar RI untuk Mozambik, Kartika Candra Negara, membenarkan kondisi para ABK tersebut. Ia menyebut, KBRI telah menangani kasus ini sejak Januari 2025.
“Alhamdulillah kondisi fisik mereka sehat, tapi tentu secara mental sangat berat. Mereka belum menerima gaji sejak Januari, sehingga keluarga di rumah juga kesulitan,” kata Kartika.
Ia menjelaskan, kapal tanker Gas Falcon berada sekitar 4 mil dari Pelabuhan Beira dan tidak boleh bergerak karena statusnya disita Mahkamah Maritim Sofala.
“KBRI Maputo dan Kemlu RI terus berusaha agar para ABK bisa segera diturunkan dan dipulangkan. Namun, Mahkamah baru akan mengizinkan mereka turun jika sudah ada kru pengganti. Pemilik kapal sampai sekarang hanya memberi janji untuk membayar gaji tertunggak dan menyediakan kru pengganti,” jelasnya.
Kartika menegaskan sesuai aturan internasional, kapal di laut tidak boleh ditinggalkan kosong tanpa awak, sehingga keberangkatan ABK masih menunggu keputusan otoritas setempat.