174 Tewas Akibat Bencana Sumatera, Pemerintah Pusat Belum Tetapkan Status Darurat Nasional
SAREKAT — JAKARTA, Korban jiwa akibat rangkaian bencana banjir bandang, longsor, dan luapan sungai yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera terus bertambah. Hingga 29 November 2025, tercatat 174 orang meninggal dunia dan 79 orang masih hilang, sementara ribuan warga terpaksa mengungsi. Meski dampak bencana telah meluas lintas provinsi, hingga kini Pemerintah Pusat belum menetapkan status darurat nasional.
Menurut data berbagai BPBD provinsi, situasi terparah terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, daerah yang terdampak langsung hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar (bibit siklon 95B) yang memicu banjir besar serta longsor di banyak titik.
Dampak Bencana di Tiga Provinsi
- Sumatera Utara
- 116 tewas, 42 orang masih hilang.
- Ribuan warga mengungsi akibat longsor di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah.
- Infrastruktur di sejumlah kecamatan rusak parah.
- Sumatera Barat
- 21 orang meninggal di Kabupaten Agam dan Padang.
- 12.000 warga terdampak, 3.900 keluarga mengungsi.
Sejumlah jembatan dan akses jalan terputus, termasuk Jembatan Gunung Nago.
Aceh
35 korban meninggal, 25 hilang.
4.846 KK mengungsi di 16 kabupaten/kota.
Provinsi telah menetapkan status darurat selama 28 November–11 Desember.
Secara total, bencana ini menyebabkan:
- 174 tewas
- 79 hilang
- Ribuan warga mengungsi
- 12 luka-luka
Kerusakan infrastruktur, listrik padam, serta meningkatnya penyakit kulit di lokasi pengungsian.
BNPB: Belum Memenuhi Syarat Darurat Nasional
Meski angka korban terus bertambah, BNPB menegaskan bahwa syarat penetapan darurat nasional belum terpenuhi. Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih dinilai mampu melakukan penanganan dengan dukungan pusat.
Penetapan darurat nasional merujuk pada UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, dan Perpres No. 17 Tahun 2018 yang mensyaratkan kondisi lumpuh total dan kebutuhan pengambilalihan kendali oleh pemerintah pusat.
Hingga kini, pemerintah pusat fokus pada:
- Pengiriman pesawat Hercules dan A400M untuk distribusi logistik.
- Operasi TNI-Polri untuk evakuasi korban.
- Upaya modifikasi cuaca.
Pembentukan posko nasional di Tapanuli Utara.
Namun, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI menilai kondisi sudah memenuhi syarat darurat nasional dan meminta pemerintah tidak menghindari tanggung jawab atas penanganan lintas daerah yang kompleks.
Sorotan Akar Masalah: Deforestasi di Sumatera
Sejumlah organisasi lingkungan—termasuk WWF, YEL, dan berbagai NGO lokal—menyatakan bahwa bencana masif ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi merupakan akumulasi kerusakan ekologis di Sumatera.
Data Kementerian LHK menunjukkan:
Deforestasi netto nasional pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare.
Hutan Sumatera telah berkurang lebih dari 50% sejak 1985.
Total kawasan hutan Sumatera yang tercatat 30,4 juta hektare kini tergerus oleh:
- 326 ribu hektare HGU sawit
- 2,43 juta hektare IUP tambang
- 5,67 juta hektare izin HTI
Total konsesi mencapai 8,4 juta hektare
UNESCO sejak 2011 telah menempatkan Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera dalam kategori “In Danger”. Namun, laju deforestasi terus terjadi dan oleh aktivis disebut menjadi pemicu utama longsor, banjir bandang, hingga fragmentasi habitat satwa.
Desakan Status Darurat Nasional
Bencana besar ini memicu desakan dari DPR, tokoh masyarakat, dan pegiat lingkungan agar pemerintah segera menetapkan status darurat nasional untuk:
- Mempercepat mobilisasi APBN
- Memperkuat koordinasi lintas kementerian
- Memudahkan pengerahan alat berat, logistik besar, dan tenaga medis
Menjamin pemulihan jangka panjang pascabencana
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat menyatakan masih melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan situasi di lapangan.

